Solusi Kredit Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat, Bisa Atau Tidak Sih?

Kredit Pegadaian Jaminan Sertifikat – Mengajukan permohonan kredit di pegadaian diharuskan memberikan jaminan berupa barang gadai atau agunan. Barang jaminan harus berupa benda bergerak seperti kendaraan, barang-barang elektronik dan emas.

Khusus untuk bentuk jaminan berupa kendaraan, maka peminjam dapat menggunakan bpkb atau buku pemilik kendaraan bermotor. Sehingga kredit pegadaian jaminan sertifikat, sebenarnya bisa atau tidak sih? Pegadaian tidak menerima jaminan pinjaman berupa benda tidak bergerak.

Tanah adalah termasuk benda tidak bergerak sehingga tidak diperbolehkan menggunakan tanah sebagai barang jaminan. Meskipun di awal tahun terdapat pembahasan tentang kemungkinan tanah atau sertifikat tanah dapat disimpan di pegadaian sebagai barang jaminan. Tetapi sampai sekarang belum ada payung hukum yang pasti karena masih dalam proses pembahasan.

Asumsi yang digunakan kemungkinan tanah dapat dijadikan barang jaminan adalah sertifikat harus bermanfaat dan harus dimonetasi. Ini sejalan dengan program pemerintah yang gencar melakukan sertifikasi tanah.

Jawaban Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat

Solusi Kredit Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat, Bisa Atau Tidak Sih?

Sedangkan salah satu alasan tanah beserta sertifikatnya tidak diperbolehkan dijadikan barang jaminan karena nilainya yang besar dan takutnya merugikan masyarakat menengah kebawah jika tidak mampu melunasi pinjamannya.

Disamping itu, memberikan jaminan berupa tanah dan sertifikat tidak diperbolehkan karena tidak mudah untuk pelelangan barang gadai tersebut. Dibutuhkan waktu yang lama untuk menemukan pembeli yang berminat pada tanah tersebut. Selain itu, proses penjualan barang gadai berupa tanah memerlukan banyak proses seperti proses balik nama dan tanda tangan notaris.

Kredit pegadaian jaminan sertifikat, sebenarnya bisa atau tidak jika menggunakan sertifikat rumah? Rumah juga termasuk barang tidak bergerak. Jadi tidak dianjurkan untuk menggunakan rumah beserta sertifikatnya sebagai barang agunan kredit di pegadaian.

Jumlah kredit pegadaian relatif kecil dan untuk masyarakat tingkat menengah ke bawah sehingga barang jaminan berupa rumah dianggap terlalu besar untuk digunakan sebagai barang jaminan. Meskipun pegadaian juga memberikan kredit kepada pengusaha tetapi pengusaha tingkat mikro dan menengah. Baca Bisnis Emas Batangan di Pegadaian

Jadi nominal pinjamannya dianggap terlalu kecil jika harus menggunakan rumah dan sertifikatnya sebagai barang jaminan. Ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Jika masyarakat tidak mampu melunasi pinjamannya, setidaknya tidak akan kehilangan rumah yang menjadi tempat bernaung. Masyarakat hanya kehilangan emas dan kendaraan yang merupakan kebutuhan sekunder ataupun mewah bukan kebutuhan primer seperti rumah.

Selain bpkp yang dapat digunakan sebagai barang penjamin, kredit pegadaian jaminan sertifikat, sebenarnya bisa atau tidak sih untuk sertifikat gedung perusahaan. Tidak diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat gedung perusahaan sebagai jaminan kredit. Gedung perusahaan juga termasuk barang tidak bergerak.

Jika tidak dapat melunasi pinjaman, dikhawatirkan perusahaan akan langsung gulung tikar karena gedungnya terlelang. Ini adalah wujud perlindungan pegadaian terhadap pengusaha mikro dan menengah untuk menjaga kelangsungan perusahaannya dengan tidak menggadaikan aset penting perusahaan yaitu gedung tempat jalannya perusahaan.

Menghitung Bunga Pinjaman di Pegadaian Kisaran Berapa Persen

Biasanya orang memilih untuk meminjam uang atau modal yang berbunga rendah dan ringan. Begitu pula masyarakat yang meminjam uang atau modal di pegadaian. Seberapa kecilpun bunga pinjaman, pemohon kredit juga ingin menghitung bunga pinjaman di pegadaian kisaran berapa persen.

Solusi Kredit Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat, Bisa Atau Tidak Sih?

Besarnya persentase bunga pinjaman tergantung dengan jenis kredit yang dipilih. Jenis kredit di pegadaian ada dua yaitu konvensional atau produk utama dan syariah. Tata aturan kredit dan persentase bunga pinjaman berbeda antara konvensional dan syariah. Baca Bisa Gak Sih Menggadaikan Surat Tanah di Pegadaian

Kredit konvensional meliputi tiga yaitu kredit cepat aman (KCA), kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah atau krasida, dan kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah dengan sistem fidusia atau kreasi.

Ketiga jenis kredit konvensional tersebut memiliki persentase bunga pinjaman yang berbeda pula. Jumlah pinjaman KCA antara 50 ribu sampai dengan 500 juta atau lebih dengan persentase bunga pinjaman sebesar 0.75% tiap 15 hari. Jika pinjaman sebesar 500 juta dalam jangka waktu 4 bulan, maka besarnya bunga tiap 15 hari adalah 468,750 rupiah.

Persentase bunga pinjaman krasida adalah 1.25% per bulan dengan pinjaman minimal sebesar 1 juta sampai 250 juta. Jika pinjaman sebesar satu juta selama 6 bulan, maka jumlah bunga setiap bulannya adalah 2,083 rupiah.

Untuk kredit kreasi tergantung dengan jenis kredit kreasinya juga. Ada produk kreasi ultra dan ada produk kreasi ultra mikro. Secara umum besarnya bunga pinjaman untuk kredit kreasi adalah 1%. Jika pinjaman sebesar 200 juta akan dilunasi selama jangka waktu satu tahun, maka besarnya bunga pinjaman yang harus dibayarkan adalah 166,666,67 rupiah per bulan.

Besarnya bunga pinjaman sistem kredit konvensional juga tergantung lamanya jangka waktu pelunasan. Semakin lama jangka waktu pelunasan, maka akan semakin besar pula besarnya bunga yang harus dibayarkan tiap bulannya. Jangka waktu pelunasan kredit KCA adalah selama 4 bulan, krasida selama 6, 12, 24 dan 36 bulan, sedangkan kreasi selama 12, 18, 24 dan 36 bulan.

Pinjaman syariah Pegadaian

Kredit syariah di pegadaian tidak mengenal sistem persentase bunga untuk peminjaman uangnya. Pelayanan kredit syariah menawarkan biaya pemeliharaan barang yang jadi agunan atau jaminan kredit (mu’nah). Baca Investasi Emas Antam di Pegadaian

Kredit syariah sendiri dibagi menjadi 3 juga seperti kredit konvensional. Produk syariahnya kca adalah rahn dengan mencicil mu’nah tiap bulannya. Produk syariahnya krasida adalah amanah dengan membayar mu’nah tiap bulannya sebesar 0.9% dari harga barang jaminan atau barang agunan.

Kesimpulannya tergantung jenis kredit, jumlah uang pinjaman dan jangka waktu pelunasan. Sistem kredit syariah lebih ringan daripada sistem kredit konvensional karena tidak membayar bunga tetapi mu’nah.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top