Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain?(Pengalaman Sendiri)

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain? – Anda akan dipermudah menggunakan sertifikat rumah untuk meminjam dana namun apakah bisa meminjam dana menggunakan sertifikat rumah atas nama orang lain?

Dengan berkembangnya zaman kini Anda bisa menggunakan segala fasilitas yang akan mempermudah Anda.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah meminjam dana dengan cara menggadaikan sertifikat rumah. Banyak sekali masyarakat yang memanfaatkan sertifikat rumahnya untuk memperoleh pinjaman dana.

Beberapa tempat dapat memberikan Anda kemudahan meminjam dana menggunakan sertifikat rumah. Bank-bank dan juga pegadaian bisa mencairkan dana dengan syarat sertifikat rumah.

Namun banyak masyarakat yang tidak memiliki sertifikat rumah sendiri dan menggunakan sertifikat rumah dengan atas nama orang lain hal ini juga menjadi masalah. Baca KTA Proses Cepat Tanpa Kartu Kredit

Bisakah Menggunakan Sertifikat Atas Nama Orang Lain untuk Gadai?

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain?(Pengalaman Sendiri)

Terkadang ada masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat rumah untuk memperoleh pinjaman. Nah, namun masalahnya apakah bisa menggunakan sertifikat tanah sedangkan masih atas nama orang lain.

Biasanya hal ini akan terjadi pada pemilik rumah yang baru namun sertifikat rumahnya masih menggunakan pemilik rumah yang baru. Sehingga pihak bank atau pegadaian tidak dapat menerima untuk mengajukan sebagai jaminan pinjaman uang.

Sebab Anda wajib menggunakan sertifikat rumah milik sendiri sedangkan sertifikat rumah atas nama orang lain tidak akan diperbolehkan.

Supaya Anda tidak ditolak oleh pihak bank atau pegadaian dengan menggunakan sertifikat rumah menggunakan atas nama orang lain sebaiknya lakukan balik nama atas sertifikat rumah tersebut.

Namun ada beberapa bank yang memperbolehkan menggadaikan sertifikat rumah dengan atas nama orang lain. Baca 3 Lokasi Pinjaman Online Langsung Cair

Syarat menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang lain :

  1. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya
  2. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  3. Fotokopi SPT pajak PBB tahun terakhir
  4. Sertifikat rumah asli (bukan fotokopian)
  5. Surat pernyataan berisi tanda tangan seluruh anggota keluarga termasuk kakak dan adik
  6. Fotokopi slip gaji
  7. Sertifikat SHM dan SHGB asli atas nama pemilik sertifikat rumah

Anda dapat menggunakan sertifikat menggunakan atas nama orang lain. Namun untuk menggunakan sertifikat dengan atas nama orang lain ada persyaratannya.

Semua anggota keluarga termasuk kakak dan adik wajib menandatangani surat pernyataan tersebut. Apabila ada salah satu anggota keluarga yang tidak bersedia menandatangani surat tersebut maka pihak bank atau pegadaian akan menolaknya.

Supaya Anda dapat meminjam dana menggunakan jaminan sertifikat rumah namun masih atas nama orang lain segeralah menggantinya. Baca Pinjaman Bank untuk Karyawan Swasta

Anda bisa mengganti nama kepemilikan sertifikat rumah dengan cara balik nama. Anda bisa datang ke kantor kelurahan untuk meminta permohonan balik nama pada sertifikat rumah yang Anda huni menjadi atas nama sendiri. Demikianlah penjelasan mengenai penggunaan sertifikat rumah atas nama orang lain untuk meminjam dana.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top