Menggadaikan Emas di Pegadaian, Apakah Harus Pakai Surat?

Menggadaikan emas di pegadaian, apakah harus pakai surat? Pertanyaan seperti ini seringkali ditanyakan oleh masyarakat yang berminat untuk menggadaikan emasnya ke pegadaian.

Oleh alasan kekurangan dana, mereka memutuskan untuk menggadaikan barang berharganya, emas misalnya. Tapi apakah benar menggadaikan emas membutuhkan surat? Jawabannya iya.

Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang membutuhkan data diri sebagai jaminan, pegadaian pun menerapkan hal demikian.

Adanya surat menegaskan bahwa emas tersebut adalah benar milik pribadi, bukan hasil curian. Peminjam pun tidak hanya melampirkan surat kepemilikan emas, formulir registrasi pun harus diisi oleh para calon peminjam.

Menggadaikan Emas di Pegadaian, Apakah Harus Pakai Surat?

Syarat Menggadaikan Emas di Pegadaian

Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan manusia memang tidak akan ada habisnya. Sekali terpenuhi akan datang kebutuhan-kebutuhan lainnya. Tidak semua kebutuhan tersebut bisa direalisasikan.

Jika kasusnya kebutuhan tersebut tidak terlalu penting, mungkin memang tidak masalah. Namun bagaimana jika kebutuhan tersebut mendesak dan tidak ada dana untuk merealisasikanya? Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah menghadirkan pegadaian sebagai solusi masalahnya.

Dengan adanya pegadaian, pemerintah mencegah masyarakat untuk berhutang ke rentenir dan bank. Setidaknya ketika menggadaikan barang-barang ke pegadaian, masyarakat tidak perlu menanggung bunga yang ditanggung kepada mereka. Baca Pinjaman Uang 1 Juta Tanpa Jaminan

Menggadaikan emas di pegadaian, apakah harus pakai surat? Sangat perlu, maka masyarakat yang berminat untuk menggadaikan emasnya ke pegadaian jangan lupa untuk membawa surat bukti pembelian.

Setelah calon peminjam melengkapi berbagai berkas yang disyaratkan oleh pegadaian, pegawai pegadaian akan menjelaskan mengenai biaya administrasi yang ditanggung oleh peminjam. Besarnya biaya administrasi tergantung pada besaran uang yang dipinjam oleh masyarakat.

Sebagai contoh, ketika masyarakat meminjam uang sebesar Rp  500.000-Rp 1.000.000, peminjam akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 8.000. Semakin tinggi angka pinjaman, maka akan semakin tinggi pula biaya administrasi yang dibebankan.

Masyarakat juga harus paham mengenai nilai taksir dan nilai pinjam yang diterapkan oleh pegadaian. Pegadaian menerapkan nilai taksir sebanyak 92% sampai 95% dari nilai jual emas yang sesungguhnya.

Ambil contoh jika Anda memiliki emas yang seharga jual Rp 4.000.00 maka kira-kira nilai taksir pinjaman Anda adalah Rp 3.680.000. Jadi bisa dibilang uang yang Anda dapatkan dari pegadaian tidak murni sama dengan nilai harga jual emas.

Hal-hal seperti itu patut diperhatikan, agar ke depanya tidak terjadi kesalahpahaman diantara masyarakat dan pihak pegadaian.

Pegadaian dengan segala kemudahannya hadir untuk menyelesaikan ketiadaan dana bagi masyarakat. Masyarakat tinggal membawa barang-barang yang akan digadaikan, maka uang pun akan didapatkan.

Setidaknya pegadaian menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat yang tidak menyukai berhutang ke bank. Ketika berhutang ke bank, masyarakat tidak hanya melunasi utang yang dia terima, tapi juga memiliki beban untuk membayar bunga yang menyertainya. Baca Pinjaman Uang 50 Juta Tanpa Jaminan

Menggadaikan emas di pegadaian, apakah harus pakai surat? iya, jadi jangan lupa untuk membawa surat-suratnya untuk pinjaman yang lebih lancar.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top