Jika Hanya Gadai STNK Motor Saja Di Pegadaian Bisa Gak Sih?

Kendaraan bermotor adalah salah satu barang berharga yang sering dijadikan jaminan ketika mengajukan pinjaman dana di lembaga perbankan manapun termasuk di Pegadaian.

Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang berkomitmen untuk memberikan solusi bagi masalah finansial yang dialami oleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggadaikan kendaraan bermotor.

Pertanyaannya adalah gadai STNK motor saja di pegadaian bisa gak sih? Nah, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pertanyaan ini.

Ketika menggadaikan kendaraan bermotor, baik motor roda dua atau mobil, biasanya akan diminta untuk melampirkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau legal. Namun, terkadang ada beberapa orang yang masih belum bisa memiliki surat berharga ini karena memang kendaraan yang dimiliki berstatus sebagai kendaraan kredit.

Jika Hanya Gadai STNK Motor Saja Di Pegadaian Bisa Gak Sih?

Yang mana, BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan ini akan diberikan ketika angsuran kreditnya sudah lunas.

Nah, jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana, para pemilik kendaraan kredit ini pasti bertanya gadai STNK motor saja di pegadaian bisa gak sih? Jawabannya bisa, namun dengan prosedur dan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Untuk bisa melakukan gadai normal, sudah pasti ada persyaratan yang harus dilengkapi. Beberapa persyaratan itu adalah sebagai berikut.

Syarat-Syarat gadai Motor di pegadaian

  1. Kartu Identitas Diri

Persyaratan pertama yang harus dibawa untuk bisa menggadaikan motor Anda hanya dengan STNK adalah identitas diri. Identitas ini bisa berupa KTP atau SIM. Baca Menggadaikan Emas di Pegadaian

Pastikan Anda sudah memiliki satu atau kedua persyaratan ini. Bagi Anda yang sudah berkeluarga, Anda juga harus menyertakan Kartu Keluarga.

  1. Motor yang Akan Digadaikan

Tentu saja jika Anda ingin menggadaikan motor, Anda harus membawa motor Anda secara fisik ke pegadaian. Hal ini nantinya bertujuan untuk memudahkan petugas pegadaian untuk menaksir harganya dan memberikan pinjaman kepada Anda.

  1. Surat Pemindah tanganan Kendaraan Bermotor

Karena tidak menggunakan BPKB, Anda harus bisa membuktikan kendaraan yang akan digadaikan adalah kendaraan milik Anda. Caranya bisa dengan melampirkan surat keterangan yang nantinya ditujukan kepada penyelenggara kredit motor Anda.

Dalam surat tersebut bisa berisi bukti dan keterangan pemindahtanganan kendaraan dari perusahaan atau dealer kepada Anda sebagai kreditur.

  1. STNK Asli

Nah, persyaratan ini yang harus ada. Karena Anda tidak menggunakan jaminan berupa BPKB, maka surat kendaraan yang harus disertakan adalah STNK asli. STNK ini nantinya akan ditahan sebagai jaminan oleh pihak pegadaian. Baca Gadai Motor Masih Kredit

Jika pada umumnya kendaraan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman baik di lembaga perbankan ataupun di BUMN seperti pegadaian harus menyertakan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Lantas bagaimana jika kasusnya kendaraan tersebut masih berstatus kredit.

Pertanyaan yang timbul kemudian adalah gadai STNK motor saja di pegadaian bisa gak sih? Jawabannya, bisa asal Anda bisa memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top