Jika Anda sedang mengalami masalah finansial yang mendesak, mengajukan pinjaman bisa jadi adalah solusi yang banyak dipilih. Banyak lembaga, baik lembaga perbankan maupun BUMN yang bisa menawarkan solusi untuk masalah finansial yang bersifat darurat ini, misalnya saja pegadaian.
Jika di pegadaian, maka Anda akan diwajibkan untuk memberikan satu barang berharga sebagai bentuk jaminan, contohnya motor.
Banyak nasabah pegadaian yang kemudian bertanya apakah bisa jika gadai motor masih kredit di pegadaian? Pertanyaan ini paling sering ditanyakan. Nah, di bawah ini akan diberikan penjelasan lengkapnya.
Jika Anda pernah menanyakan pertanyaan seperti “Apakah bisa jika gadai motor masih kredit di pegadaian?”, maka hal tersebut adalah hal yang wajar. Banyak nasabah pegadaian yang juga menanyakan hal yang sama ketika sedang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.
Dengan hanya bermodal kendaraan bermotor yang hendak dijadikan jaminan, sayangnya kendaraan bermotor yang dimiliki pun masih berstatus kredit. Lantas bisakah jika demikian.
Jawabannya bisa, asalkan Anda bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak pegadaian. Nah, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang umumnya harus dilengkapi oleh peminjam jika ingin menggadaikan barangnya, dalam hal ini motor.
KTP atau Identitas Diri Lainnya
Persyaratan pertama yang harus Anda lengkapi adalah bukti identitas diri. Dokumen identitas ini bisa dalam bentuk KTP ataupun SIM dalam bentuk asli. Dokumen identitas diri ini nantinya akan benar-benar dicek oleh pihak pegadaian. Bcaa Gadai Motor Di Pegadaian Syariah
Kartu Keluarga
Bagi Anda yang sudah berkeluarga, ada dokumen tambahan yang harus disertakan saat hendak menggadaikan kendaraan bermotor Anda, yakni kartu keluarga. Dokumen ini juga bersifat wajib untuk dilampirkan.
Kendaraan Bermotor
Untuk bisa menggadaikan motor Anda, maka tentu saja Anda harus membawa motor Anda secara fisik ke kantor pegadaian.
Kendaraan yang harus dibawa secara fisik ini nantinya juga akan diperiksa kelengkapannya sehingga nantinya bisa dilakukan penaksiran harga pada barang tersebut.
Menyertakan Bukti Kepemilikan Kendaraan dan STNK asli
Jika pada umumnya, bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB, maka untuk kendaraan kredit bukti kepemilikan ini berbeda.
Bukti ini bisa diganti dengan bukti pemindahtanganan dari dealer tempat Anda kredit kepada Anda sebagai kreditur. Bukti ini nantinya juga harus diserahkan kepada pihak pegadaian. Sertakan juga STNK kendaraan asli Anda. Baca Menggadaikan Emas di Pegadaian
Semoga penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaan tentang apakah bisa jika gadai motor masih kredit di pegadaian?Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang biasa diajukan oleh nasabah pegadaian yang hendak menggadaikan kendaraan bermotornya yang masih dalam status kredit.
Dengan menambahkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas, Anda tetap bisa menggadaikan motor Anda meskipun belum memiliki BPKB. Semoga informasi tersebut bisa membantu.